Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

SURABAYA- Polrestabes Surabaya Polda Jatim berkomitmen tidak memberi ruang terhadap pelaku aksi Premanisme di Kota Surabaya.

Hal itu dibuktikan dengan menangkap pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme menyerobot Rumah Toko (Ruko) di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial itu diduga terjadi pada Rabu (22/7/2026) bulan yang lalu.

Tiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Polisi adalah inisial AA (36), SL (46) asal Sampang dan NH (45) yang tinggal di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo,Tiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV,” terang Kombes Luthfi,” Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme yang berkedok apapun.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegas Kombes Pol Lutfi.

Ia juga menegaskan, lembaga apapun harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam kasus ini korban B.A.D.P adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama terkait kepemilikan Ruko.

Namun pada saat korban hendak masuk tiba – tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku dari Ormas BNPM.

Dalam menindaklanjuti kasus ini,Polisi juga mengamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk dan rekaman CCTV.

Sementara itu barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)

  • Related Posts

    Polres Malang Libatkan Tim Dokkes, Menjaga Napas Para Penjinak Api Karhutla di Lereng Bromo

    MALANG – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polresta Malang Kota dan tim gabungan instansi terkait di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak melulu soal menjinakkan api.…

    Kapolda Jawa Timur Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

    SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, eksploitasi perempuan dan anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penegasan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Malang Libatkan Tim Dokkes, Menjaga Napas Para Penjinak Api Karhutla di Lereng Bromo

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 9 views

    Kapolda Jawa Timur Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 7 views

    Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 10 views

    Polres Magetan Bersama Tim Gabungan Tangani Karhutla di Panekan Lereng Gunung Lawu

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 9 views

    Desk Ketenagakerjaan Polri Bantu 4.236 Buruh Kembali Bekerja

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 7 views

    Kapolri Dorong Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Penguasaan Teknologi

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 9 views