Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

SIDOARJO – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur pada Bulan Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi pers menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD).

Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo.

Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

  • Related Posts

    Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

    PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia inisial M (60) warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Peristiwa pencurian yang…

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Polres Ponorogo Razia THM Cegah Peredaran Narkotika

    PONOROGO – Jajaran Polres Ponorogo Polda Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Ponorogo. Langkah preventif ini diwujudkan melalui razia gabungan berskala besar yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

    • By Redaksi
    • Agustus 25, 2026
    • 1 views

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Polres Ponorogo Razia THM Cegah Peredaran Narkotika

    • By Redaksi
    • Agustus 25, 2026
    • 1 views

    Ketahanan Pangan Jadi Komitmen, Polsek Dukun Cek Budidaya Melon Warga

    • By Redaksi
    • Agustus 25, 2026
    • 3 views
    Ketahanan Pangan Jadi Komitmen, Polsek Dukun Cek Budidaya Melon Warga

    Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Gelar FGD Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Gresik

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 2 views
    Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Gelar FGD Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Gresik

    Polri dan Bhayangkari Terus Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Flores

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 1 views

    Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 1 views