Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

PACITAN — Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

“Kami amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/26).

Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar.

“Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,”terang AKBP Ayub.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.

“Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (*)

  • Related Posts

    Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

    MAGETAN – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan Polda Jatim meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Magetan. Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada…

    Manfaatkan Lahan Produktif, Polsek Benjeng Perkuat Program Ketahanan Pangan

    GRESIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Benjeng terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satunya melalui kegiatan pengecekan tanaman kacang hijau di Desa Bengkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 0 views

    Manfaatkan Lahan Produktif, Polsek Benjeng Perkuat Program Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 2 views
    Manfaatkan Lahan Produktif, Polsek Benjeng Perkuat Program Ketahanan Pangan

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 2 views

    Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 1 views

    Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 1 views

    Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 1 views