Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

    NTT — Tim K3I Stamaops Polri terus memperkuat pengawasan, koordinasi, serta dukungan operasional dalam penanganan bencana gempa bumi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim yang dipimpin Waastamaops…

    Dari Palangka Raya, Wakapolri Bersama KSAD Pastikan Kesiapan Pasukan Tangani Karhutla

    Palangka Raya, Sabtu, 22 Agustus 2026 — Polri memastikan kesiapan penuh dalam mendukung direktif Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Hari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 1 views

    Dari Palangka Raya, Wakapolri Bersama KSAD Pastikan Kesiapan Pasukan Tangani Karhutla

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 1 views

    Pusdokkes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis, 120 Warga Terdampak Gempa di Reo Telah Dilayani

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 1 views

    Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo, Logistik Disiapkan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 2 views

    Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Balongpanggang Pantau Produktivitas Petani Jagung

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 3 views
    Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Balongpanggang Pantau Produktivitas Petani Jagung

    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Pelaku Manfaatkan Kerentanan Korban

    • By Redaksi
    • Agustus 22, 2026
    • 2 views
    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Pelaku Manfaatkan Kerentanan Korban