Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

BATU – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga.

Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS (39) dan menetapkan sebagai tersangka.

Sebelum diamankan Polisi, aksi terakhir tersangka membobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Pelaku nekat berkendara sendirian dari Lumajang dengan motor berpelat palsu demi mengelabui petugas. Setelah mengincar rumah yang sepi ditinggal penghuninya, ia langsung beraksi.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan alat di sekitar TKP untuk membobol masuk.

“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar AKP Zaenal, Sabtu (12/9/2026).

Dari rumah korban berinisial AS, pelaku menggasak uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.Namun, pelarian WLS berakhir di tangan Polisi.

Lewat kejelian tim Satreskrim Polres Batu Polda Jatim yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, jejak pelaku langsung terendus hingga akhirnya berhasil diringkus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari gunting rumput, tang, pelat nomor palsu, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan, barang berharga hasil jarahan ternyata langsung dijual pelaku demi melunasi utang-utangnya.

Keberhasilan ini sekaligus membongkar sepak terjang WLS di wilayah lain. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat telah membobol tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Ngantang dan Kasembon.

“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” pungkas AKP Zaenal.

Akibat perbuatannya, emak-emak pembobol rumah ini kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    Produktifkan Potensi Lokal, Polsek Driyorejo Dorong Budidaya Ikan Nila

    GRESIK – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satunya diwujudkan melalui jajaran Polsek Driyorejo yang melakukan pengecekan dan pemantauan budidaya ikan nila di Desa…

    Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

    MALANG – Menanggapi meluasnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang, Polres Malang Polda Jatim dan seluruh Polsek yang ada dijajarannya gencar melakukan langkah mitigasi proaktif dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Produktifkan Potensi Lokal, Polsek Driyorejo Dorong Budidaya Ikan Nila

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views
    Produktifkan Potensi Lokal, Polsek Driyorejo Dorong Budidaya Ikan Nila

    Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views

    Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 3 views

    Polri Pelajari Community Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 3 views

    Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 2 views