Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan yakni RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto,Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap RLF kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.

Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (*)

  • Related Posts

    Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

    GRESIK – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya terhadap keluarga besar Polri melalui program Bakti Sosial Bedah Rumah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman…

    Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani

    SITUBONDO – Dukungan terhadap ketahanan pangan terus dilakukan Polres Situbondo Polda Jawa Timur. Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Polda Jatim menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

    Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani

    Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

    Sinergi Polri dan Petani, Polsek Benjeng Monitoring Tanaman Sawi Hidroponik di Bulurejo

    Sinergi Polri dan Petani, Polsek Benjeng Monitoring Tanaman Sawi Hidroponik di Bulurejo

    Polresta Malang Kota Berikan Layanan Prioritas Pembuatan SIM bagi Penyandang Disabilitas

    Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y