Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

MALANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.

Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.

Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).

“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,”ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).

Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.

Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).

Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.

“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.

Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

    NTT — Tim K3I Stamaops Polri terus memperkuat pengawasan, koordinasi, serta dukungan operasional dalam penanganan bencana gempa bumi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim yang dipimpin Waastamaops…

    Dari Palangka Raya, Wakapolri Bersama KSAD Pastikan Kesiapan Pasukan Tangani Karhutla

    Palangka Raya, Sabtu, 22 Agustus 2026 — Polri memastikan kesiapan penuh dalam mendukung direktif Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Hari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 1 views

    Dari Palangka Raya, Wakapolri Bersama KSAD Pastikan Kesiapan Pasukan Tangani Karhutla

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 1 views

    Pusdokkes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis, 120 Warga Terdampak Gempa di Reo Telah Dilayani

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 1 views

    Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo, Logistik Disiapkan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 2 views

    Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Balongpanggang Pantau Produktivitas Petani Jagung

    • By Redaksi
    • Agustus 23, 2026
    • 3 views
    Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Balongpanggang Pantau Produktivitas Petani Jagung

    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Pelaku Manfaatkan Kerentanan Korban

    • By Redaksi
    • Agustus 22, 2026
    • 2 views
    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Pelaku Manfaatkan Kerentanan Korban